xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PERMOHONAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kualifikasi pengenaan pajak. Pajak yang nantinya digunakan untuk keperluan pembangunan negara haruslah mendapat dukungan dari semua pihak tanpa terkecuali. Terutama bagi para pengusaha kena pajak merupakan hal yang akan memberi pangaruh terhadap pemasukan pajak dari para pengusaha yang bersangkutan. Guna mengetahui seluk beluk dalam permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak pelajarilah materi ini dengan baik! 

PERMOHONAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) 

foto


A. Pengusaha Kena Pajak 
Pengusaha merupakan orang atau badan usaha yang kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Adapun pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN atau, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

1. Pihak-pihak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak 
a. Produsen atau pabrikan 
b. Indentor dan importir 
c. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan importir atau pabrikan 
d. Penyalur utama dan agen utama importir atau pabrikan 
e. Pedagang besar, pengusaha yang melakukan penyerahan jasa kena pajak 
f. Pedagang eceran 
g. Pemegang hak paten atau merek dagang barang kena pajak 

2. Kewajiban pengusaha kena pajak 
a. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang 
b. Melaporkan usahanya guna dikukuhkan menjadi PKP 
c. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan BKP 
d. Membuat faktur pajak untuk tiap penyerahan kena pajak 
e. Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang 
f. Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya 
g. Menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN 

3. Pengecualian penghasilan kena pajak 
a. Pengusaha bidang jasa yang dikecualikan dari jasa kena pajak 
b. Pangusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kecil 
c. Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN 

4. Pengusaha kecil 
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan berupa: 
a. Barang kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari RP.360.000.000, atau 
b. Jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.180.000.000 

Bagi pengusaha yang melakuka penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, batas peredaran bruto untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kecil adalah seagai berikut 
a. Tidak boleh lebih dari Rp.360.000.000 jika peredaran barang kena pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto 
b. Tidak boleh lebih dari Rp.180.000.000 jika peredaran jasa kena pajak lebih sari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto 

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi parsayartan, maka: 
a. Pengukuhan sebagai pengusaha kecil dibatalkan, dan kemudian akan dilakukan sebagai pedagang kena pajak 
b. PPN yang terutang akan ditagih dan ditambah dengan sanksi yang berlaku, serta 
c. Pajak masukan yang sudah dibayarkan sampai dengan saat pembatalan tidak dapat dikreditkan 

Berikut hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil 
a. Tidak boleh membuat faktur pajak 
b. Tidak wajib memasukkan SPT masa PPN 
c. Wajib melapor guna dikukuhkan sebagai pegawai kena pajak, bagi pengusaha kecil mendapatkan peredaran bruto di atas batasan yang telah ditetapkan 

5. Syarat pengajuan Pengusaha Kena Pajak 
a. Mempunyai peredaran bruto dalam satu tahun buku mencapai Rp.4,8 miliar. Bruto tersebut bukan termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilh dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak 
b. Melewati proses survei yang dilakukan kantor pelayanan pajak atau KP2KP tempat pendaftaran 
c. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan pengusaha kena pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak 

6. Dokumen yang dipersiapkan dalam pendaftaran Pengusaha Kena Pajak 
a. Wajib pajak orang pribadi 
1. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing 
2. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang 
3. Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa 

b. Wajib pajak badan 
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang 
2. Apabila penanggung jawab usahanya adalah WNI, maka dilengkapi dengan fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, sedangkan bila penanggung jawab 
3. Dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh istansi yang mempunyai kewenangan 
4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya kepala desa atau lurah 

c. Wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) 
1. Fotokpi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang 
2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kaerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memilki NPWP 
3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu dari pengurus perusahan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor apabila penanggung jewab adalah warga negara asing 
4. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang 
5. Surat keterangan empat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi wajib pajak badan dalam negeri ataupun wajib pajak badan asing 

Dokumen lain yang biasanya disertakan antara lain sebagai berikut: 
1. Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha 
2. Foto tempat usaha 
3. Peta lokasi 
4. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) dan fotokopi penanda tangan faktur 
5. Laporan keuangan (neraca laba/rugi) 
6. Daftar harta/investasi kantor 
7. SPT tahunan berakhir 



7. Penyebab pangajuan Pengusaha Kena Pajak ditolak 
a. Tidak memenuhi syarat pengajuan PKP 
b. Keraguan petugas atas kelakyakan dan keabsahan perusahaan 
c. Pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang dikecualikan/bukan objek PPN 

B. Pengukuhan Pengasaha Kena Pajak 
Pengusaha harus melakukan hak serta kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang KUP yaitu setiap WP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1986, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib pajak melaporkan usahanya pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Pasal 15 PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. Wajib pajak sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013 wajib melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan formulir pengukuhan pengusaha kena pajak. Pasal 16 ayat (1) PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013. 
1. Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id (Pasal 16 ayat (2) PER-20/PJ/2013) 
2. Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 17 aya (1) PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-38/PJ/2013. Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan cara sebagai berikut 
a. Secara langsung 
b. Melalui pos 
c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir 

Keputusan permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak diberikan sesudah kantor pelayanan pajak atau KP2KP melakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan pengusaha kena pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Per-20/PJ/2013 
1. Verifikasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
Verikfikasi ini bertujuan untuk mengukuhkan pengusaha kena pajak secara jabatan, pengukuhan pengusaha kena pajak berdasarkan permohonan dari wajib pajak, serta mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak baik secara jabatan maupun atas dasar permohonan pengusaha kena pajak. 
Dalam rangka verifikasi penetapan pengusaha kena pajak secara jabatan dilakukan unutk menetukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai pengusaha kena pajak. Sehingga dalam melakukan verifikasi pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan terdapat dua kegiatan yang harus dilakukan yaitu pengujian pemenuhan persyaratan subjektif dan pengujian pemenuhan persyaratan objektif. 
Dalam pengujian persyaratan secara subjektif meliputi hal-hal sebagai berikut 
a. Pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengna identitas pengusaha, diantaranya kartu tanda penduduk pengusaha, kartu tanda penduduk pengurus, akta pendirian, serta surat keterangan tempat tinggal. 
b. Pengujian atas kebenaran status pengusaha, kebenaran alamat peengusaha, serta kebenaran keberadaan pengusaha di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha dan foto tempat kegiatan usaha. 

Adapun dalam pengujian persyaratan objektif meliputi hal-hal sebagai berikut 
a. Pengujian data kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku. Contohnya surat izin usaha perdagangan serta surat izin usaha jasa konstruksi 
b. Pengujian terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha dengan dokumen izin kegiatan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, serta daftar harta di tempat kegiatan usaha 

2. Pengukuhan permohonan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
a. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan atas permohonan 
Dalam rangka mengukuhkan pengusaha kena pajak berdasarkan permohonan wajib pajak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha, termasuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau wajib pajak badan sebagai pengusaha yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka dilakukan verifikasi. 
Verifikasi tersebut bertujuan untuk menentukan kebenaran dalam rangka pemenuhan persyaratan subjektif serta objektif sebagai pengusaha kena pajak. 

b. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
1. Pengusaha kena pajak orang pribadi yanag sudah mennggal dunia 
2. Pengusaha kena pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain 
3. Pengusaha kena pajak yang telah pindah alamat tempat tinggal, serta tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak lainnya 
4. Pengusaha kena pajak yang akumulasi peredaran usaha dan penerimaan brutonya untuk satu tahun tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak 
5. Pengusaha kena pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif serta secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha 
6. Pengusaha kena pajak yang tidak melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 
7. Pengusaha kena pajak yang menyampaikan SPT masa PPN yang mana pajak masukan dan pajak keluarnya nihil untuk masa pajak Januari sampai Desember 
8. Pengusaha kena pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia 

c. Pelaksanaan verifikasi 
1. Pencocokan terhadap data dan informasi yang didapatkan ataupun dimiliki oleh dirjen pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif serta objektif 
2. Konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha 
3. Pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil 

Hasil dari verifikasi dituangkan ke dalam laporan hasil verifikasi yagn memuat paling sedikit hal-hal berikut 
1. Identitas wajib pajak 
2. Penugasan verifikasi 
3. Uraian hasil verifikasi yang telah dilakukan 
4. Tujuan verifikasi 
5. Kesimpulan serta usul dari petugas verifikasi 
6. Pengungkapan informasi lain-lain yang berkaitan

Demikianlah pembahasan mengenai materi PERMOHONAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP). Semoga penjelasan yang telah admin tulis bisa membantu dan dipahami pembaca. 

Sumber buku: Administrasi pajak untuk smk/mak. Kelas xi. Penerbit Bumi aksara

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!