xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGIAN 2

Admin akan melanjutkan postingan minggu kemarin mengenai materi PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP). 

PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)  

C. Tata Cara Pendaftaran NPWP 
1. Bagi wajib pajak orang pribadi nonpengusaha, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia. Sementara itu untuk orang asing harus melampirkan fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala desa. 

2. Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha, melampirkan dokumen sebagai berikut. 
a. Fotokopi kartu tanda penduduk bagi peneduduk Indonesia, sedangkan untuk orang asing harus melampirkan fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa. 
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan beban dari instansi yang berwenang dari lurah ataupun kepala desa. 

3. Bagi wajib pajak badan, melampirkan dokumen sebagai berikut. 
a. Fotokopi akta pendidikan usaha dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
b. Fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia, sedangkan untuk orang asing harus melampirkan fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa harus dari salah seorang pengurus aktif. 
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diperoleh dari instansi yang wewenang minimal kabupaten, lurah atau kepala desa. 

4. Bagi bendaharawan sebagai pemungut/pemotong melampirkan dokumen sebagai berikut. 
a. Fotokopi KTP bendaharawan. 
b. Fotokopi surat penunjukkan sebagai seorang bendaharawan. 

5. Bagi kerja sama operasi sebagai wajib pajak pemotong/pemungut melampirkan doumen sebagai berikut. 
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation. 
b. Fotokopi NPWP untuk masing-masing anggota joint operation. 
c. Fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesaia, sedangkan untuk orang asing harus melampirkan fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa dari salah seorang pengurus joint operation. 

6. Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu ataupun wanita kawin yang tidak pisah harta wajib melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. 

Apabila seorang wajib pajak pindah tempat kegiatan usaha atau domisili, maka wajib pajak melaporkan diri ke kantor pelayanan pajak lama maupun kantor pelayanan pajak baru dengan ketentuan sebagai berikut. 
1. Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha, pindah domisili atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan domisili baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (kepala desa atau lurah). 
2. Bagi wajib pajak orang pribadi nonpengusaha, surat keterangan domisili baru dari kepala desa atau lurah, atau surat keterangan dari pimpinan instansi peusahaannya. 
3. Bagi wajib pajak badan, pindah tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari kepala desa atau lurah. 

Berikut merupakan contoh formulir pendaftaran wajib pajak untuk memperoleh NPWP dan dapat diisi dengan data diri valid. 
formulir pajak


Berikut merupakan petunjuk pengisian formulir wajib pajak.
petunjuk pengisian
cara mengisi

Mengenai biaya untuk pengisian formulir pembuatan NPWP baik perorangan maupun badan usaha tidak dikenakan biaya sama sekali. Adapun bagi wajib pajak yang membuat NPWP melalui perantara seperti notaris atau konsultan pajak, maka wajib pajak akan dikenakan biaya tertentu sesuai dengan perantara yang mengurusnya. 

D. Penghapusan NPWP 
Berikut beberapa keadaan NPWP yang dihapuskan. 
1. Wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akta kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang. 
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akta perkawinan dari catatan sipil 
3. Warisan belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh pada ahli warisnya 
4. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang mempunyai wewenang 
5. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya, disyaratkan adanya permohonan wajib pajak yang dilampirkan dokumen untuk mendukung bahwa bentuk usaha tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak 
6. Wajib pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak 

Retribusi berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah dan sebagainya. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak membayar retribusi listrik, maka akan ada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementar dan sebagainya. 

E. Penerbitan NPWP Secara Jabatan 
Kantor pelayanan pajak mempunyai hak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan, jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitakn NPWP secara sepihak dari Direktorat Jenderal Pajak. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi tertulis sebagai berikut. 
1. Bagi penerima penghasilan yang PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua buluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memilki NPWP. 
2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. 
3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. 
4. Dalam hal pegawai tetap atau penerimaan pensiun berkala sebagai penerimaan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP. 

Demikianlah pembahasan mengenai materi permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Semoga penjelasan yang telah admin tulis bisa bermanfaat bagi pembaca. 
Sumber buku: Administrasi pajak untuk smk/mak. Kelas xi. Penerbit Bumi aksara

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!