xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGIAN 1

Kali ini admin akan memposting mengenai administrasi pajak dengan materi permohonan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).


PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


  

A. Ruang Lingkup NPWP
1. Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak serta kewajiban perpajakannya. Adapun NPPKP adalah Nomor Pengukuran Perusahaan Kena Pajak yang harus dimiliki setiap pengusaha berdasarkan Undang-undang PPN.

2. Fungsi dari NPWP 
a.Menjaga ketertiban pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan 
b. Sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas wajib pajak sehingga tiap wajib pajak hanya diberi satu nomor wajib pajak. 
c. Memiliki kewajiban perpajakan, contohnya surat setoran pajak. 
d. Digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan 
e. Digunakan untuk pelaporan SPT tahunan dan masa 
f. Digunakan untuk mendapat pelayana dari instansi tertentu yang mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan, contohnya dokumen impor dan ekspor dan lain-lain 

3. Wajib pajak
Wajib pajak adalah sekumpulan orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak dan pemotong pajak tertentu (Pasal 1 butir 1 UU KUP) 
Kewajiban dan wajib pajak yang utama adalah membayara pajak sendiri dan memungut atau memeotong pajak orang lain dan kemudian menyetorkannya kepada negara melalui bank atau kantor pos. 
Wajib pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Wajib pajak orang pribadi
b. Wajib pajak badan
c. Wajib pajak pemungut/pemotong

Adanya kewajiban pajak subjektif dalam Pasal 2A Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, sebagaimana telah diubah dengan Undang-unadang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu dimulai pada saat berikut. 
a. Orang tersebut dilahirkan. 
b. Berada di Indonesia lebih dari 184 hari dalam 12 bulan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 
c. Badan yang didiriakn atau berkedudukan di Indonesia. 
d. Warisan yang belum dibagi dalam satu kesatuan, menggantikan yang berhak. 
e. Subjek pajak luar negeri, orang pribadi tidak tinggal di Indonesia kurang adari 183 hari dalam 12 bulan. 
f. Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 

4. Landasan hukum pemberian NPWP
a. Pasal 2 UU KUP
b. SK Dirjen Pajak Nomor Kep. 515/PJ/2000
c. SK Dirjen Pajak Nomor Kep. 161/PJ/2001
d. SK Dirjen Pajak Nomor Kep. 338/PJ/2001

5. Wajib pajak yang berkewajiban mempunyai NPWP
a. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan netonya di atas PTKP. 
b. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP seahun. 
c. Wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan wajib pajak. 
d. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula pada “wanita yang telah menikah” yang dikenakan pajak secara terpisah, dikarenakan beberapa hal berikut. 
1. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum. 
2. Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta 
e. Wajib pajak badan didirikan seperti PT, CV, firma, kongsi, yayasan, perkumpulan, lembaga, koperasi, BUMN, ormas, parpol wajib melaporkan usahanya. Setiap pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai, yaitu: 
1. Menyerahkan barang kena pajak yang omzetnya di atas 360 juta, dan 
2. Menyerahkan jasa kena pajak omzetnya di atas 180 juta 

6. Sanksi 
Sanksi diberikan bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan siri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, serta menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Orang tersebut dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan. 
Pidana tersebut ditambah satu kali menjadi dua kali sanksi pidana bila seorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun dihitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang telah dijaatuhkan. 

Kewajiban medaftarkan diri untuk memeperoleh NPWP dibatasi jangka waktu. Hal ini berhubungan dengan waktu pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Adapun jangka waktu pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut. 
a. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri selamba-ambatnya akhir bulan berikutnya. 
b. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas dari wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah usaha mulai dijalankan. 

Contoh kasus NPWP baik NPWP pribadi maupun NPWP badan!
Seseorang terseret kasus hukum. Dia berhadapan dengan vonis pengadilan dalam kasus penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP). Pengadilan mengharuskannya mendekam di penjara selama 1,5 tahun dan denda RP. 2,1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. Dia didakwa menyalahgunaan NPWP NPKP, modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan sejumlah pengusaha pengguna faktur pajak dengan memperoleh imbalan uang. Dia divonis melangar Pasal 39 ayat 1 huruf (b) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah dalam UU No. 28 Tahun 2007. Sanksi yang diberikan telah adil dan sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

B. Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP 
Sistem penafsiran sendiri mewajiban pada wajib pajak untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain KPP bisa juga melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakn (KP4) yang wilayah kerjanya berada di wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Bagi wanita yang sudah menikah yang mempunyai kewajiban juga wajib mendaftarkan diir karena dikenakan pajak, keputusan hakim ataupun dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat itnggal, selain wajib mendaftrkan diri ke kantor pelayanan pajak yang berbeda di wilayah tempat tinggalnya, juga mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak wilaya kerjanya yang meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. 
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila dalam satu bulan mempunyai penghasilan yang jumlahnya melebihi Penghasilan Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Bagi wajib pajak orang pribadi yang lainnya, apabila memerlukan NPWP dapat mengajukan pemohonan untuk memperoleh NPWP. 

Contoh besar penghasilan yang wajib dikenakan pajak pribadi! 
Diketahui gaji sebulan 8.000.000 
Iuran pensiun 30.000 
Menikah dan mempunyai 4 anak 
Jawab 


pajak penghasilan


Demikianlah penjelasan admin untuk materi permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), admin akan melanjutkan pada postingan selanjutnya. Semoga penjelasan dan contoh yang admin buat bermanfaat.

Sumber buku: Administrasi pajak untuk smk/mak. Kelas xi. Penerbit Bumi aksara

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!