xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

Bab 3 TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian 1

Razitaops-Dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, terdapat beberapa kelompok transaksi, yaitu transaksi pendapatan, transaksi belanja, transaksi penerimaan, dan transaksi pembiayaan. Transaksi-transaksi tersesbut pada umumnya terjadi dalam setiap periode akuntansi dan merupakan komponen penting yang terdapat dalam akuntansi pemerintah daerah. Untuk lebih lanjutnya maka simakla penjelasan berikut ini.

Bab 3 TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

A. Transaksi Pendapatan dan Belanja dalam Akuntansi Pemerintah Daerah
1. Transaksi pemerintah daerah
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintahan (SAP), pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak pelu dibayar kembali.

a. Sumber pendapatan negara
1. Pendapatan Asli daerah (PAD)
a. Hasil pajak daerah, yaitu pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pengeluaran umum, yang balas jasanya tidak langsung diberikan, sedang pelaksanaannya dapat dipaksakan.
b. Hasil retribusi daaerah, yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daearah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat, yaitu pelaksanaanya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung walau harus memenuhi persayaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, dan merupakan pungutan yang sifatnya tidak menonjol.
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daaerah yang dipisahkan hasil perusahaa milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah. Hasil perusahaan milik daerah tersebut berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan. Sifat perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan mengembangkan perekonomian daerah.
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah retribusi daerah, dan pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan materi dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, maupun memantapkan suatu kebijakan daerah di suatu bidang tertentu.

2. Dana perimbangan
Dana perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana petimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah dan sumber lain. Misalnya, sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai daengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pendapatan transfer
Pendapatan transfer adalah pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain. Hal ini seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Adapun dana perimbangan adalah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi. Beberapa jenis dari pendapatan transfer, yaitu sebagai berikut.
a. Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH)
Pendapatan Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase desentralisasi. Dana bagi Hasil ini terdiri atas DBH Pajak (PBB, BPHTB, dan PPh Perorangan) serta DBH sumber Daya Alam (kehutanan, petambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi).
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum adalah dan yang bersumber dari APBN yang pengalokasiannya untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam ranga pelaksanaan otonomi daerah.
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan daengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dangan prioritas nasional.

b. Ketentuan penerimaan pendapatan
1. Pelaksanaan semua pendapatan daerah melalui rekening kas umum daerah
2. Bukti yang lengkap dan sah dapat mendukung semua pendapatan
3. Adanya pelarangan pihak SKPD memungut pendapatan lainnya dengan nama apa saja dan dalam bentuk apa saja yang dapat dinilai dengan uang merupakan pendaptan daerah
4. Komisi, rabat, potongan, atau pendapatan lainnya dengan nama apa saja dan dalam bentuk apa saja yang dapat dinilai dengan uang merupakan pendapatan daerah
5. Pengembalian atas kelebihan pendapatan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta diperlakukan sesuai ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
6. Adanya pelarangan untuk pihak SKPD menggunakan langsung pendapatan untuk membiayai pengeluaran/belanja, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

c. Dokumen sumber yang digunakan dalam transaksi pendapatan
1. Transaksi penerimaan dana perimbangan
Dokumen sumbernya yaitu surat tanda bukti transfer pembayaran dari KPPN (nota kredit bank) dan laporan posisi kas harian bank
2. Transaksi pendapatan daerah lain-lain yang sah
Dokumen sumbernya yaitu surat tanda bukti penerimaan, laporan posisi kas harian bank dan bukti penerimaan lainnya (berita acara)

d. Jurnal standar
Fungsi akuntansi di PPKD (yang dilakukan oleh Bidang Akuntansi di DPPK) adalah menerima laporan posisi harian kas di BUD. Berdasarkan laporan posisi kas harian ini, fungsi akuntansi SKPKD dapat mengidentifikasi sumber penerimaan kas berasal. 
Jurnal penerimaan pendapatan sebagai berikut.
tabel


Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Contoh:
Penerimaan Provinsi X memberikan kuasa kepada PT Y untuk melakukan pemungutan pajak bahan bakar dengan memberikan upah pungut sebesar 2% dari jumlah penerimaan. Dalam bulan Mei 2018, jumlah penerimaan pajak bahan bakar Rp.100.000.000 dengan upah pungut yang dipotong langsung Rp.2.000.000.
Jurnal untuk contoh tersebut adalah seabgai berikut.
SKPD
jurnal

Khusus pendapatan yang berasal dari penjualan aset tetap atau lainnya perlu ada jurnal pendamping untuk mengakui penurunan aset yang bersangkutan pada SKPD. Jurnal pendamping ini sering disebut jurnal korolari.

2. Transaksi belanja daerah
Belanja daerah adalah pengeluaran pemerintah daerah dari rekening kas umum daerah sebagai pengurangan kekayaan bersih atau entitas dana lancar pada periode yang bersangkutan. 

a. Belanja langsung 
Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung terdiri atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 
Berikut ini merupakan contoh transaksi akuntansi belanja langsung. 
Dibeli perangat komputer seharga Rp.10.000.000 dari UD Jaya sehat dan sudah dibayar langsung dengan SP2D LS pada tanggal 2 Agustus 2018.
jurnal

b. Belanja tidak langsung 
Belanja tidak langsung adalah anggaran belanja yang dianggarkan tidak terait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai, subsidi, bunga, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan bealnja tidak terduga. 
Contoh: 
Pembayaran gaji pegawai bulan Juni 2017 dengan SP2D LS sebesar Rp.50.000.000. Dari jumlah tersebut terdapat potongan PPh, Akses, Taspen, dan Taperum sebesar Rp.3.000.000. 
Jurnal untuk pembayaran gaji pegawai tersebut adalah sebagai berikut. 
SKPD
jurnal

Estimasi adalah perkiraan, penilaian/pendapat.
PFK adalah Perhitungan pihak Ketiga. 
Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan kotor yang diterima wajib pajak. 
Allotment adalah laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajiban pelaksaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). 
PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. 
SKPD adalah Satuan Kerja Perangakat Desa. 
Aproriasi adalah anggaran belanja. 
Taspen (tabungan dan asuransi pensiun) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak dibidang jasa atau asuransi tabungan hari tua pegewai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk membantu dan dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknnya. 
Taperum adalah tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Demikian penjelasan admin mengenai Bab 3 TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH semoga postingan ini bisa dipahami oleh pembaca.
Sumber: Praktikum akuntansi lembaga/instansi pemerintah kelas xi SMK/MAK, penerbit Bumi Aksara


Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!