xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

BAB 1 PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN ATAU SPT PPH BADAN

razitaops.comBab 1 Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPH Badan - Pada kesempatan ini Admin membagikan artikel tentang Materi Pelajaran Praktikum Akutansi Lembaga/Instansi Pemerintah untuk Kelas XI SMK. Bagi Teman-teman yang membutuhkan materi ini maka simakla seluruh materi ini agar dapat membatu dan bermanfaat. Admin minta saran dan kesan dari setiap pengunjung Blog ini agar dapat berkembang lebih baik lagi.

Pada saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) haruslah diketahui terlebih dahulu dokumen apa yang diperlukan untuk memudahkan pengisiannya. Adapun dalam pengisian SPT tentunya sudah terbantu dengan lampiran khusus yang telah diisi terlebih dahulu. Seperti yang telah dijelaskan bahwa lampiran khusus tersebut akan mempermudah dalam melakukan pengisian SPT.

BAB 1. PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PPH BADAN

A. Persiapan Pengisian SPT 1771
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT tahunan PPh badan 1771
a.      Wajib pajak harus melakukan ekualisasi atau pencocokan atas pembelian dan biaya usaha, yaitu sebagai berikut.
1.      Pembelian dan biaya dengan faktur pajak masukan pada SPT masa PPN periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
2.      Pembelian dan biaya dengan objek PPh pasal 21/26 pada SPT masa PPh pasal 21/26 periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
3.      Pembelian dan biaya dengan objek PPh Pasal 23/6 pada SPT masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
4.      Pembelian dan biaya dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh wajib pajak periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan

b.      Wajib pajak harus melakukan ekualisasi atau pencocokan atas peredaran usaha dan pengasilan luar usaha yaitu sebagai berikut.
1.      Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilapokan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun yang bersangkutan dengan dasar pengenaan pajak serta faktur pajak keluaran pada SPT Masa PPN periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
2.      Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun yang bersangkutan dengan objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan atau bukti pembayaran PPh Pasal 2 periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
3.      Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan tahun yang bersangkutan dengan objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
4.      Peredaran usaha dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun yang bersangkutan dengan objek PPh  Pasal ayat (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan atau bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dari pihak lain periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
5.      Khusus untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, perlu juga diekualisasi antara peredaran usaha PPh badan dan penghasilan luar usaha yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) periode pajak masa Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan

c.       Wajib pajak harus melakukan ekualisasi atau pencocokan atas komponen neraca, yaitu sebagai berikut
1.      Posisi kas di neraca dengan buku kas per 31 Desember tahun yang bersangkutan
2.      Posisi bank di neraca dengan buku rekening Koran atau bank per 31 Desember tahun yang bersangkutan
3.      Posisi piutang di neraca dengan buku piutang per 31 Desember tahun yang bersangkutan
4.      Posisi persediaan akhir di neraca dengan buku persediaan per 31 Desember tahun yang bersangkutan serta dengan persediaan akhir di laporan laba rugi
5.      Posisi asset di neraca dengan buku asset per 31 Desember tahun yang bersangkutan
6.      Posisi liabilitas di neraca dengan buku liabilitas per 31 desember tahun yang bersangkutan
7.      Posisi ekuitas di neraca dengan buku ekuitas per 31 Desember tahun Yang bersangkutan serta dengan ekuitas pada akta pendirian atau akta perubahan

d.      Wajib pajak harus melakukan ekualisasi atau pencocokan atas persediaaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan tahun yang bersangkuatan dengan tahun sebelumnya
2. Persiapan Mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771
a.      Menyiapkan arsip SPT periode PPh Pasal 1 Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
b.      Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 import periode Januaari s/d Desember tahun yang bersangkutan
c.       Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 23 periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
d.      Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 tahun sebelumnya beserta lampirannya
e.      Menyiapkan arsip SPT periode PPN termasuk semua faktur pajak maasukan dan faktur pajak keluaran Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
f.        Menyiapkan arsip buku pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) peiode Januari s/d Desember Thun Yang bersangkutan
g.      Menyiapkan arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25 periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan. Apabila termasuk wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan peraturan Pemerintahan Nomor 46 Tahun 2013 maka yang diarsipkan adalah  bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari s/d Dsember tahun yang bersangkutan
h.      Menyiapkan arsip bukti pembayaran atas SPT Pasal 25 periode Januari s/d Desember tahun yang bersangkutan
i.        Menyiapkan laporan keuangan (rugi/laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit dari akuntan publik, serta data pendukungnya seperti berikut
1.      Buku besar pendukung laporan keuangan
2.      Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan
3.      Rekening Koran atau tabungan (rekening Koran atau tabungan harus terpisah dengan kegiatan lainnya dan milik priibadi,, jadi rekening Koran atau tabungan khusus transaksi perusahaan tersebut)
4.      Bukti penerimaan serta pengeluaran
j.        Meyiapkan arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya
k.       Menyiapkan lampiran SPT Tahuanan PPh Badan Tahun 2017 seperti dafar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, dan biaya promosi

Insentif pajak adalah suatu fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak tertentu berupa penurunan tarif pajak yang bertujuan untuk memperkecil besarnya beban pajak yang harusa dibayarkan. Contoh insentif pajak, antara lain pengecualian dari pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, dan penurunan tarif pajak.

B.      Kelengkapan Dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Serta Cara Pengisian Formulirnya
1.      Syarat kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

No
Nama/bentuk lampiran/formulir
Keterangan
ll
Formulir

1
SPT Tahunan PPh wajib pajak badan/SPT induk (formulir 1771 atau 1771/$)
Disampaikan ke kantor pelayanan pajak jika sudah diisi dengan lengkap sesuai lampirannya serta telah ditandatangani oleh wajib pajak ataupun kuasanya pada kolom yang telah disediakan
2
Lampiran l SPT Tahunan PPh wajib pajak badan (formulir 1771-l atau 1771-l/$)
Lampiran l ini harus diisi serta disampaikan sebagai dasar perhitungan penghasilan neto fiscal. Apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-)
3
Lampiran ll SPT Tahunan PPh wajib pajak badan (formulir 1771-ll atau 1771-ll/$)
Lampiran ll ini harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-l atau 1771/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f.apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-)
4
Lampiran lll SPT Tahunan PPh wajib pajak badan (formulir 1771-lll atau 1771-lll/$)
Lampiran lll diisi dengan rincian bukti pungutan PPh Pasal 2 serta bukti potong PPh Pasal 23 dan Pasal 26 yang telah dibayar melalui permotongan/permungutan oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diproleh dalam SPT Tahuanan tahun pajak ini. Apabila tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut, elemen tersebut diisi nihil atau (-)
5
Lampiran lV SPT Tahunan PPh wajib pajak badan/SPT induk (formulir 1771 atau 1771/$)
Lampiran IV diisi serta disampaikan apabila wajib pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final dan peghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-)
6
Lampiran V SPT Tahunan PPh wajib pajak badan (formulir 1771-V atau 1771-V/$)
Lampiran V diisi serta disampaikan dengan mengisi lengkap dan rinci daftar pemegang saham/pemilik ekuitas, dan jumlah deviden yang dibagikan, serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Sebagai catatan, daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh badan 1771
7
Lampiran Vl SPT Tahunan PPh wajib pajak badan (formulir 1771-Vl atau 1771-Vl/$)
Lampiran VI ini wajib diisi serta disampaikan apabila wajib pajak menyertakan daftar peyertaan ekuita pada perusahaan afiliasi, serta daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi (perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham ataupun kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa). Apabila tidak ada penyertaan ataupun pinjaman yang dimaksud maka kolom nama dan alamat diisi dengan tidak ada.

No
Nama/bentuk lampiran/formulir
Keterangan
ll
Lampiran yang disyaratkan

1
Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29)
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal a29 wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a, dari SPT induk (formuli 1771 atau 1771/$) menunjukkan adanya PPh yang kurang dibayarkan. Dalam hal sebagai berikut
1.      SPT nihil atau SPT lebih bayar, atau
2.      Seluruh pajak penghasilan wajib pajak telah ditanggung oleh pemerintah maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan
2
Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap)
SSP wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap
3
Laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Laporan keuangan harus disampaikan. Laporan keuangan ini terdiri atas
1.      Laporan laba rugi, dan
2.      Laporan neraca
4
Daftar nominative pengeluaran biaya promosi
Daftar nominative ini harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang biasa dikurangkan dari penghasilan bruto
5
Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Perhitungan peredaran bruto serta pembayaran PPh final harus disampaikan apabila wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
6
Surat kuasa khusus
Surat kuasa wajib disamampaikan apabila SPT Tahuanan ditandatangani oleh selain pengurus atau direksi perusahaan


No
Nama/bentuk lampiran/formulir
Keterangan
lll
Lampiran khusus

1
Daftar perhitungan penyusutan atau amortisasi (lampiran khusus 1A/1B)
Daftar perhitungan ini disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan/amortisasi
2
Perhitungan kompensasi kerugian fiscal (lampiran khusus 2A/2B)
Perhitungan kompensasi kerugian fiscal ini diisi serta disampaikan apabila wajib pajak memilii hak kompensasi kerugian fiscal dari tahun-tahun pajak yang lalu
3
Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa serta transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk Negara Tax haven country (lampiran khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1; dan 3A-2/3B-2)
Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa ini wajib diisi serta disampaikan apabila wajib pajak mengisi induk SPT 1771 bagian G angka 16.a
4
Daftara fasilitas penanaman modal (lampiran khusus 4A/4B)
Daftar fasilitas penanaman ekuitas ini wajib disampaikan bagi wajib pajak yang memperoleh fasiliatas penanaman ekuitas
5
Daftar cabang utama perusahaan (lampiran khusus 5A/6B)
Daftar cabang utama perusahaan wajib pajak disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki kantor cabang ataupun tempat usaha di luar kantor pusatnya
6
Perhitungan objek pajak PPh Pasal 26 ayat (4) (lampiran khusus 6A/6B)
Perhitungan objek PPh Pasal 26 ayat (4) ini wajib diisi serta disampaikan oleh semua wajib pajak Bentuk Usaha Tetap. Sebagai catatan, SSP lembar ke-3 harus dilampirkan apabila Pasal 26 (4)tersebut di atas terutang
7
Kredit pajak luar negeri (lampiran khusus 7A/7B)
Kredit pajak luar negeri wajib diisi dngan lengkap dan kemudian disampaikan, dalam hal memperoleh penghasilan serta telah dikenakan pajak di luar negeri
8
Transkrip kutipan atas elemen-elemen laporan keuangan (lampiran khusus 8A-1/8B-1; 8A-2/8B-2; 8A-3/8B-3; 8A-4/8B-4; 8A-5/8B-5; 8A-6/8A-6; 8A-7/8B-7; 8A-8/8B-8)
Transkip kutipan atas elemen laporan keuangan ini harus diisi serta disampaikan  berdasarkan laporan keuangan wajib pajak

Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR) jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun
            Pegawai teratur berarti jika hampir setiap bulan pegawai menerima atau seharusnya menerima penghasilan, maka penghasilan teersebut dapat digolongkan menjadi pengahasilan teratur.
            Dalam KUP, dijelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak dari pajak penghasilan badan adalah PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Perskutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi dan bentuk lain yang termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Badan Usaha tetap.
Biaya 3M adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, secara umum ketentuan mengenai biaya 3M ini diatur dalam pasal 6 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).


Putusan hukum tertentu adalah
1.      Surat ketetapan pajak
2.      Surat keputusan keberatan
3.      Surat keputusan pengurangan ketetapan pajak
4.      Surat keputusan pembatalan ketetapan pajak
5.      Surat keputusan pembetulan
6.      Putusan banding
7.      Putusan peninjauan kembali

Penyebab pajak sering menjadi masalah dalam perusahaan pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesalapahaman dan kealpaan
2.      Kesalahan/error
3.      Ketidakpedulian
4.      Ignorance/ketidaktahuan

Sesuai dengan UU PPH, beberapa jenis pajak dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam menghitung PPh badan adalah sebagai berikut:
1.    PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang import atau kegiatan usaha di bidang lain
2.      PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan pernghargaan, serta imbalan lainnya
3.  PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
4.  PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak badan
5.  PPh Pasal 26 ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang tidak bersifat final

   Terima kasih atas kunjungannya di blog sederhana ini. maka  admin tunggu kunjungan berikutnya, bila materi yang  Admin  sajikan  dirasakan  sangat  bermanfaat dan membantu,  jangan lupa  bagikan  ke  teman-teman  yang  lainnya  agar nantinya postingan ini lebih bermanfaat


Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!