xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

Pengertian Negara

razitaops.com, - Pengertian Negara, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Pengertian Negara, berikut dibawah ini penjelasannya.

https://pixabay.com/id
Bila kita membahas mengenai negara tidak mungkin lepas dari pembicaraan mengenai manuasia sebagai anggota kelompok masyarakat. Sebagai manusia kita tidak dapat hidup sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan, kita harus bekerja sama dengan cara bergabung dalam suatu kelompok atau asosiasi. Misalnya, sebagai pelajar kalian membutuhkan didirikannya sekolah-sekolah agar keinginan untuk mendapatkan pengetahuan terpenuhi. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat bermacam-macam asosiasi. Diantara beberapa asosiasi tersebut yang terpenting adalah "Negara". Negara sebagai asosiasi didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman staat, dalam bahasa Inggris state, dan dalam bahasa Prancis etat. Kata tersebut diambil dari bahasa Latin status (statum) yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.

Secara khusus, pengertian negara dapat diketahui dari beberapa pendapat ahli kenegaraan, sebagai berikut.

1. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

2. Roger H. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

3. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

4. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.

5. Soekarno
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, yaitu tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Kata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara. Artinya wilayah atau penguasa. Istilah tersebut digunakan nenek moyang kita pada zaman dahulu. pada abad kelima ada suatu negara bernama Tarumanegara yang dipimpin oleh Raja Punawarman. Pada tahun 1365 Kerajaan Majapahit memiliki seorang sastrawan ternama, yaitu Mpu Prapanca. Beliau menulis buku Negarakertagama, yang menggambarkan tata pemerintahan Kerajaan Majapahit.

Berdasarkan beberapa pengertian tentang negara tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Negara, Semoga artikel ini bermanfaat untuk semuanya dan nantikan artikel berikutnya ya, terima kasih.

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!