xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PERCEPATAN PENGISIAN DATA DAPODIK SD/SMP/SMA


walicomputer.web.id, - Salam Satu Data, Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud selaku Plt Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan Surat nomor: 15709/D/TU/2019, Hal tersebut Tentang dalam Surat Edaran Percepatan Pengisian Dapodik. Melalui surat ini Dirjen Dikdasmen kembali mengingatkan tentang pelaksanaan Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik bahwa setiap sekolah minimal 2 kali dakam 1 tahun untuk melakukan updating data Dapodik. 
walicomputer.web.id

Berkaitan  dengan  hal  tersebut disampaikan  kepada Saudara hai-hal sebagai berikut:
  1. Data yang diisi oleh setiap Satuan Pendidikan  melalui para operator, harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya, untuk menjamin 'kebenaran data yang diinput ke dalam aplikasi Dapodik.
  2. Data yang bersumber dari  Dapodik, akan digunakan sebagai bahan  perencanaan pendidikan, pengambilan kebijakan dan  keputusan strategis di  lingkungan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Kondisi data pokok pendidikan menggambarkan  sampai dengan saat ini masih banyak yang belum terisi dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil satuan pendidikan.
  4. Satuan Pendidikan  secara berkala diminta  minimal  2 kali dalam 1  tahun, untuk melakukan  updating data, ha! ini untuk menjamin data selalu dalam kondisi terbarukan,  valid, dan akuntabel.
  5. Hasil validasi dan verifikass yang telah dilakukan,jika terindikasi  adanya ketidakbenaran  data satuan pendidikan dengan kondisi   riil di satuan pendidikan, kami minta Saudara berkerja sama dengan aparat pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan audit, dan menerapkan reward and punishment, mengingat  pada saat ini Tim BPK sedang melakukan  uji lapangan terkait validitas dan akuntabilitas  Dapodik.


Melalui surat ini juga disampaikan bahwasanya data yang telah diisikan ke dalam Dapodik oleh operator sekolah harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya untuk menjamin kebenaran data di dalamnya. Kemudian jika terindikasi adanya ketidakbenaran data dengan kondisi riil di sekolah untuk melakukan klarifikasi dan audit dan menerapkan kebijakan reward dan punishment.

Proses validasi dan verifikasi sangat penting untuk dilakukan mengingat data yang bersumber dari Dapodik digunakan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi yang admin sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada link tautan dibawah ini yang admin sediahkan.

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!