walicomputer.web.id, - Salam Satu Data, Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud
selaku Plt Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan Surat nomor: 15709/D/TU/2019,
Hal tersebut Tentang dalam Surat Edaran Percepatan Pengisian Dapodik. Melalui
surat ini Dirjen Dikdasmen kembali mengingatkan tentang pelaksanaan
Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik bahwa setiap sekolah minimal 2
kali dakam 1 tahun untuk melakukan updating data Dapodik.
Berkaitan dengan
hal tersebut disampaikan kepada Saudara hai-hal sebagai berikut:
- Data yang diisi oleh setiap Satuan Pendidikan melalui para operator, harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya, untuk menjamin 'kebenaran data yang diinput ke dalam aplikasi Dapodik.
- Data yang bersumber dari Dapodik, akan digunakan sebagai bahan perencanaan pendidikan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kondisi data pokok pendidikan menggambarkan sampai dengan saat ini masih banyak yang belum terisi dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan secara berkala diminta minimal 2 kali dalam 1 tahun, untuk melakukan updating data, ha! ini untuk menjamin data selalu dalam kondisi terbarukan, valid, dan akuntabel.
- Hasil validasi dan verifikass yang telah dilakukan,jika terindikasi adanya ketidakbenaran data satuan pendidikan dengan kondisi riil di satuan pendidikan, kami minta Saudara berkerja sama dengan aparat pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan audit, dan menerapkan reward and punishment, mengingat pada saat ini Tim BPK sedang melakukan uji lapangan terkait validitas dan akuntabilitas Dapodik.
Melalui surat ini juga disampaikan bahwasanya data yang
telah diisikan ke dalam Dapodik oleh operator sekolah harus dilakukan validasi
dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya untuk menjamin kebenaran data
di dalamnya. Kemudian jika terindikasi adanya ketidakbenaran data dengan
kondisi riil di sekolah untuk melakukan klarifikasi dan audit dan menerapkan
kebijakan reward dan punishment.
Proses validasi dan verifikasi sangat penting untuk
dilakukan mengingat data yang bersumber dari Dapodik digunakan sebagai bahan
perencanaan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi yang admin sampaikan, file surat edaran
selengkapnya dapat diunduh pada link tautan dibawah ini yang admin sediahkan.
Post a Comment
Post a Comment