xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

Kunci jawaban administrasi pajak Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 11 SMK

Pada postingan kali ini admin akan mencoba menjawab mata pelajaran administrasi pajak untuk kelas 11 (sebelas) SMK jurusan akuntansi bab 2 yaitu permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di semester 1. tahukah pembaca apa itu NPWP. Pembaca harus tau NPWP harus dimiliki oleh pengusaha dan peoranganan, Karena untuk kebutuhan perpajakan . NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (wp) sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan yang diperuntukan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak serta kewajiban perpajakannnya. Perhatikan kunci jawaban bab 2 ini dengan baik

judul
Kunci jawaban administrasi pajak Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 11 SMK

Kunci jawaban Pilihan ganda halaman 39-42
1. C.fotokopi KTP
2. C. 28 UU pajak pengjhasilan
3. C. wajib pajak mempunyai penghasilan yang banyak
4. (1) dan (2)
5. C. sumbangan
6. D. wajib pajak
7. D. NPWP Jihan dapat diusulkan untuk dihapuskan apabila kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
8. d. no. 16 tahun 2000
9. b. 1 bulan setelah mendapatkan penghasilan
10. a. pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak serta pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
11. e. (1), (2), dan (5)
12. d. PPh pasal 22
13. c. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
14. e. 20% lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan WP yang mempunyai NPWP
15. provinsi Jawa Tengah

kunci jawaban essay halaman 42

1. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri/ identitas wajib pajak dalam melakukan hak serta kewajiban perpajakannya

2. NPPKP adalah nomor pengukuhan pengusaha kena pajak yang harus dimilki setiap pengusaha berdasarkan Undang-Undang PPN

3. Fungsi NPWP yaitu
a. Menjaga ketertiban pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan
b. Sarana administrasi pepajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, sehingga tiap wajib pajak hanya diberi satu nomor wajib pajak
c. Memenuhi kewajiban perpajakan
d. Digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
e. Digunakan untuk pelaporan SPT tahunan dan masa
f. Digunakan untuk mendapat pelayanan dari instansi tertentu yang mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan,

4. Kewajiban wajib pajak yaitu membayar pajak sendiri dan memungut atau memotong pajak orang lain dan kemudian menyetorkannya kepada negara melalui bank atau kantor pos

5. Jangka waktu pendaftaran NPWP yaitu
A. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaaan bebas apabila jumlah penghasilannnya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya
B. bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah usaha mulai dijalankan

6. Pengelompokkan wajib pajak yaitu
a. Wajib pajak orang pribadi
b. Wajib pajak badan
c. Waib pajak pemungut/ pemotong

7. Landasan hukum pemberian NPWP
a. Pasal 2 UU KUP
b. SK Dirjen pajak nomor kep. 515/PJ/2000
c. SK Dirjen pajak nomor kep. 16/PJ/2001
d. SK Dirjen pajak nomor kep. 338/PJ/2001

8. Tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi nonusahawan. Bagi wajib pajak orang pribadi nonpengusaha, melampirkan fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia. Sementara itu, untuk orang asing harus melampirkan fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala desa

9. Yang berhak menghapus NPWP
a. Wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, diisyaratkan adanya fotokopi akta kamatian atau pelaporan kematian dari instansi yang berwenang
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, diisyaratkan adanya surat nikah/ akta perkawinan dari catatan sipil
c. Warisan belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak
d. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi, diisyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang mempunyai wewenang
e. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya, diisyaratkan adanya permohonan wajib pajak yang dilampiri dokumen untuk mendukung bahwa bentuk usaha tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak

10. Sanksi yang berhubungan dengan NPWP, orang tersebut dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan

Demikianlah kunci jawaban pilihan ganda dan esay blog admin mengenai administrasi pajak bab 2 permohonan Nomo Pokok Wajib pajak (NPWP). Silahkan untuk para pembaca membagikan blog admin ini di media sosial. Berikan saran dan komentar agar admin bisa mengerti apa yang diinginkan membaca blog admin.

Sumber buku: Administrasi pajak untuk smk/mak. Kelas xi. Penerbit Bumi aksara

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!