bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran di daerah pada bantuan operasional sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun 2019 dengan jumlah satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah afirmasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan
Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019
Menetapkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang perubahan atas keputusan menteripendidikan dan kebudayaan nomor 320/p/2019 tentang satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan Operasional sekolah kinerja tahun 2019
Menetapkan perubahan Lampiran I dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
selengkapnya untuk dapat mengunduh Salinan Permendikbud di bawah ini yang telah admin sematkan tautan link sebagai berikut
[UNDUH] NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA TAHUN 2019
Demikianlah informasi mengenai artikel ini dapat bermanfaat bagi sekolah dalam penerimaan BOS Afirmasi dan Kinerja Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 ini semoga kedepan nya bisa di terapkan dengan baik. dan terima kasih atas kunjungannya. jangan lupa share atau bagikan ke teman - temanmu.
Post a Comment
Post a Comment