Aplikasi RKAS(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
![]() |
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH |
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal dan sebagainya.
untuk mendapat surat edaran silahkan Klik pada tautan ini admin sediahkan
Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Demikianlah tentang mengenai SURAT EDARAN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RKAS SEKOLAH TAHUN 2019 ini sangat membantu bagi rekan-rekan OPS Seluruh Indonesia semoga bermanfaat kita semua.
Post a Comment
Post a Comment