Teknis penataan RKJM dengan mengacu kepada rencana strategis dinas pada masing- masing wilayah. Untuk diketahui, RKJM disusun sebagai rencana program sekolah untuk 4 tahun
RKT berarti dimiliki untuk memberi arah serta tutorial para pelaksana sekolah dalam rangka mengarah perubahan ataupun tujuan sekolah yang lebih baik( peningkatan, pengembangan) dengan efek yang kecil serta untuk kurangi ketidakpastian masa depan. Dengan terdapatnya RKT diharapkan bisa dijadikan sebagai:
( 1) pedoman kerja untuk revisi serta pengembangan sekolah,
( 2) fasilitas buat melaksanakan monitoring serta penilaian penerapan pengembangan sekolah, dan,
( 3) bahan buat mengajukan usulan pendanaan pengembangan sekolah.
Proses penataan RKT dicoba lewat 3 jenjang, ialah: Persiapan, Perumusan RKT, serta Pengesahan RKT, Perumusan RKT dicoba lewat 4 sesi, bagaikan berikut:
Sesi Kesatu : Identifikasi Tantangan
Tujuan sesi I ini merupakan buat mengenali tantangan, ialah dengan metode menyamakan antara” apa yang di idamkan( harapan)” dengan“ apa yang terdapat disaat ini” ataupun upaya dalam mempertahankan sesuatu keberhasilan yang sudah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dicoba melalui langkah- langkah berikut ini.
1)Menyusun Profil
2)Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan
3)Merumuskan Tantangan
Sesi Kedua : Analisis Pemecahan Tantangan
Langkah- langkah dalam menganalisis Tantangan merupakan sebagai berikut:
1)Memastikan Penyebab Tantangan Utama
2)Memastikan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama
Sesi Ketiga: Penataan Program
Dalam penataan program, terdapat 6 langkah yang butuh dicoba, ialah:
1)Menetapkan Sasaran
2)Menetapkan Program
3)Menetapkan Penanggungjawab Program
4)Memastikan Indikator Keberhasilan Program
5)Memastikan Kegiatan dan
6)Menyusun Agenda Kegiatan.
Sesi Keempat: Penataan Rencana Biaya serta Pendanaan
Pada sesi ini ditetapkan jenis serta banyaknya dana yang diperlukan, ditaksir jenis serta jumlah sumber pendanaan, aturan- aturan dari sumber pendanaan serta alokasi jenis serta sumber pendanaan buat tiap jenis kebutuhan dana.
Permendiknas Nomor. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah( RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan( RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah/ Madrasah( RKAS/ Meter) dilaksanakan bersumber pada RKJM. RKJM/ T disetujui rapat dewan pendidik sehabis mencermati pertimbangan dari Komite Sekolah serta disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
Berikut kami bagikan contoh RKT serta RKJM SD Dan Program Kepala Sekolah
Unduh Contoh RKT SD
Unduh Contoh RKJM SD
Unduh Contoh PROGRAM KEPALA SEKOLAH
Demikianlah mengenai informasti artikel ini dapat bermanfaat dan sanggat bagi rekan-rekan lainnya. jangan lupa share atau bagikan ke salah satu teman-teman ku.
Post a Comment
Post a Comment