xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PEMAHAMAN PERMEN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

walicomputer.web.id, 8 Standar Nasional Pendidikan Bagi BSNP, Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimun tentang sistem pendidikan di segala daerah hukum Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang wajib dipunyai serta dipadati oleh penyelenggara serta/ ataupun satuan pendidikan yang terdapat di Indonesia:
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
www.walicomputer.web.id

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
  • Standar Nasional Pendidikan berperan sebagai dasar dalam perencanaan, dan pelaksanaan, serta pengawasan pembelajaran dalam rangka mewujudkan pembelajaran nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin kualitas pembelajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk sifat dan peradapan bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, serta berkepanjangan sesuai dengan tuntutan pergantian kehidupan lokal, nasional, serta global. 

1.Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan buat satuan pendidikan dasar serta menengah digunakan sebagai pedoman evaluasi dalam memastikan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan( SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimun satuan pendidikan dasar serta menengah, standar kompetensi lulusan minimun kelompok mata pelajaran, serta standar kompetensi lulusan minimun mata pelajaran.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah: 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
[Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016]
   
2.Standar Isi
  • Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:  Permen nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 21 th 2016]

3.Standar Proses

Proses pendidikan pada satuan pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, mengasyikkan, menantang, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan membagikan ruang yang lumayan untuk prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai dengan bakat, minat, serta pertumbuhan fisik dan psikologis peserta didik. Tidak hanya itu, dalam proses pembelajaran pendidik membagikan keteladanan. Tiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan proses pendidikan, penerapan proses pendidikan, evaluasi hasil pendidikan, serta pengawasan proses pendidikan buat terlaksananya proses pendidikan yang efisien serta efektif.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses merupakan:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses

Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [Download Salinan Standar Proses]

4.Standar Pendidik dan Kependidikan

Pendidik wajib mempunyai kualifikasi akademik serta kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani serta rohani, dan mempunyai keahlian buat mewujudkan tujuan pembelajaran nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas merupakan tingkatan pembelajaran minimun yang wajib dipadati oleh seseorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah serta/ ataupun sertifikat kemampuan yang relevan setimpal syarat perundang- undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pendidikan pada jenjang pembelajaran dasar serta menengah dan pembelajaran anak umur dini meliputi:

- Kompetensi pedagogik

- Kompetensi kepribadian

- Kompetensi profesional; dan

- Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
  • Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download
  • Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
  • Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]

5.Sarana dan Prasarana

Tiap satuan pendidikan harus mempunyai fasilitas yang meliputi perabot, perlengkapan pembelajaran, media pembelajaran, buku serta sumber belajar yang lain, bahan habis gunakan, dan peralatan lain yang dibutuhkan buat mendukung proses pendidikan yang tertib serta berkelanjutan.

Tiap satuan pembelajaran harus mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang

kelas, ruang pimpinan satuan pembelajaran, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit penciptaan, ruang kantin, instalasi daya serta jasa, tempat olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, serta ruang/ tempat lain yang dibutuhkan buat mendukung proses pendidikan yang tertib serta berkelanjutan.
  • Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
  • Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]

6.Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3( tiga) bagian, ialah standar pengelolaan oleh satuan pembelajaran, standar pengelolaan oleh Pemerintah Wilayah serta standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pembelajaran Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan merupakan permen Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

7.Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas anggaran investasi, anggaran pembedahan, serta anggaran personal. Anggaran investasi satuan pendidikan sebagaimana diartikan di atas meliputi anggaran penyediaan fasilitas serta prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, serta modal kerja tetap. Anggaran personal sebagaimana diartikan pada di atas meliputi anggaran pendidikan yang wajib dikeluarkan oleh peserta didik buat bisa mengikuti proses pendidikan secara tertib serta berkelanjutan.
  • Anggaran operasi satuan pendidikan sebagaimana diartikan di atas meliputi:
  • Gaji pendidik serta tenaga kependidikan dan seluruh tunjangan yang menempel pada gaji,
  • Bahan ataupun perlengkapan pembelajaran habis gunakan, dan
  • Bayaran operasi pendidikan tidak langsung berbentuk daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan fasilitas serta prasarana, duit lembur, transportasi, mengkonsumsi, pajak, asuransi, serta lain sebagainya

Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non personalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download Permen Nomor 69 Tahun 2009].

8.Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh tiap-tiap perguruan besar sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Evaluasi Pendidikan.

Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian [Download]

Demikianlah informasi mengenai artikel tentang Pemahaman Permen 8 Standar Nasional Pendidikan ini semoga bermanfaat dan membantu, jangan lupa share dan bagikan ke teman-teman mu ..

Post a Comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!