xRxMD7PS3NtTSVmco65VMRdxlfCE6kZjEW7YE8i1

PENUGASAN GURU SEBAGAI SELAKU KEPALA SEKOLAH

walicomputer.web.id,- Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah, Baru Peraturan menteri pendidikan serta kebudayaan Republik indonesia No 6 tahun 2018 Tentang Penugasan guru selaku kepala sekolah, Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Revisi atas Permendiknas nomor 28 tahun 2010, Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas buat memimpin serta mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak- kanak( TK), taman kanak- kanak luar biasa( TKLB), sekolah dasar( SD), sekolah dasar luar biasa( SDLB), sekolahmenengah pertama( SMP), sekolah menengah pertama luar biasa( SMPLB), sekolah menengah atas( SMA), sekolah menengah kejuruan( Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)), sekolah menengah atas luar biasa( SMALB), ataupun Sekolah Indonesia di Luar Negara.
WWW.WALICOMPUTER.WEB.ID

Persyaratan Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah

Guru bisa jadi bakal calon Kepala Sekolah apabila penuhi persyaratan bagaikan berikut:

  1. Mempunyai kualifikasi akademik setidaknya rendah sarjana( S- 1) ataupun diploma 4( D- IV) dari akademi besar serta program riset yang terakreditasi sangat rendah B;
  2. Mempunyai sertifikat pendidik;
  3. Untuk Guru PNS mempunyai pangkat sangat rendah Penata, golongan ruangIII/ c;
  4. Pengalaman mengajar sangat sedikit 6( 6) tahun menurut kategori serta jenjang sekolah tiap- tiap, kecuali di TK/ TKLB mempunyai pengalaman mengajarsekurang minimnya 3( tiga) tahun di TK/ TKLB;
  5. Mempunyai hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan istilah sangat rendah“ Baik” selama2( dua) tahun terakhir;
  6. Mempunyai pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan guna sekolah sangat sedikit 2( dua) tahun;
  7. gram. sehat jasmani, rohani, serta bebas NAPZA bersumber pada surat penjelasan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang serta/ ataupun berat sesuai dengan syarat peraturan perundangundangan;
  9. Tidak lagi jadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. Berumur setidaknya tinggi 56( lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan awal selaku Kepala Sekolah;


Dalam perihal guru hendak diusulkan jadi bakal calon Kepala Sekolah di wilayah khusus, persyaratansebagaimana diartikan dalam Pasal2 ayat (1) huruf c serta huruf d bisa dikecualikan dengan syarat sebagai berikut:

a. mempunyai pangkat setidaknya rendah Penata Muda Tingkatan I, golongan ruang III/ b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3( tiga) tahun.

Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Wilayah tercantum yanga kan ditugaskan didaerah khusus dicoba melalui tahap:

a. pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pembelajaran serta Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Peraturan Menteri ini dapat diunduh untuk selengkapnya pada link yang admin sematkan dibawah ini.

Unduh Permendikbud nomor 6 tahun 2018 revisi baru. pdf

Demikianlah mengenai informasi artikel ini dapat bermanfaat dan membantu pemahaman dalam Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah untuk ke depannya. dan terima kasih atas kunjungannya begitu juga jangan lupa share atau bagikan artikel ini ke salah satu teman-temanmu.

1 comment

Terimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!